Media Magelang - Banyak pelaku usaha kebingungan saat harus membawa SKU atau Surat Keterangan Usaha sebagai pelengkap berkas pendaftaran BPUM BLT UMKM 2021.
Lalu bagaimana pelaku usaha bisa melengkapi berkas BPUM BLT UMKM 2021 yang masih diperpanjang hingga 2021?
Simah di bawah ini cara melengkapi berkas BPUM BLT UMKM 2021 dengan SKU atau Surat Keterangan Usaha.
Program BPUM BLT UMKM 2021 ini merupakan bantuan yang ditujukan untuk para masyarakat pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.
Masyarakat pelaku usaha yang menjadi peserta BPUM BLT UMKM akan mendapatkan uang bantuan sebesar Rp1,2 juta sebagai modal usaha.
Bagi masyarakat pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BLT UMKM, bisa segera mendaftarkan diri dengan lampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU dengan cara di bawah ini.
Cara Melengkapi Berkas Surat Keterangan Usaha (SKU)
Bagi pelaku usaha yang belum memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU), bisa memprosesnya terlebih dahulu.
1. Cara pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) seperti berikut:
2. Siapkan Kartu Keluarga (KK) foto lokasi usaha.
3. Lapor ke pihak RT/RW untuk mendapat surat pengantar.
4. Bawa berkas dan datang ke Kelurahan untuk permohonan dibuatkan SKU.
5. Setelah mendapatkan SKU, segera daftar ke dinas koperasi setempat.
6. Pembuatan SKU tidak dikenakan biaya .
Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Setelah memiliki SKU maka pelaku usaha dapat lanjut mendaftar BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.
Layanan Pengaduan BLT UMKM Kementerian Koperasi UKM
Masyarakat yang memiliki kendala terkait BLT UKM Kemenkop UKM, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.
Via Hotline ke 1500-857.
Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587.
Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BLT UMKM Rp1,2 juta dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut: https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.
Pelaku usaha bisa segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPUM BLT UMKM dengan lampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU dengan cara di bawah ini.***