Media Magelang - Perlu anda tahu, ada 6 golongan yang jelas tak boleh terima BLT UMKM 2021 atau BPUM! Apakah anda salah satunya?
Pemerintah kembali salurkan dana bagi para pelaku usaha melalui program BLT UMKM 2021.
Tentunya, yang boleh menerima BLT UMKM 2021 adalah mereka yang memiliki usaha dan sudah memiliki Nomor Ijin Berusaha atau Surat Keterangan Usaha.
Baca Juga: BLT UMKM 2021 Tak Akan Cair ke 6 Golongan Ini, Apakah Anda Salah Satunya?
Namun, walaupun anda sudah punya NIB dan SKU, anda tetap tak berhak menerima BLT UMKM 2021 jika termasuk salah satu dari 6 golongan ini.
Seperti yang kita tahu, pemerintah akan salurkan dana sebesar Rp 1,2 juta bagi para pelaku usaha.
Setahun belakangan banyak pelaku usaha yang terkendala akibat pandemi Covid-19 yang melumpuhkan banyak sektor perekonomian.
Berikut adalah 6 golongan yang sudah jelas tak berhak menerima BLT UMKM 2021: