Ada 6 Golongan yang Tak Boleh Terima BLT UMKM 2021 atau BPUM! Anda Salah Satunya?

- 25 Juni 2021, 15:10 WIB
Anda tak bisa menerima BLT UMKM 2021 jika termasuk dalam golongan ini!
Anda tak bisa menerima BLT UMKM 2021 jika termasuk dalam golongan ini! /Dok Kemenkeu

Media Magelang - Perlu anda tahu, ada 6 golongan yang jelas tak boleh terima BLT UMKM 2021 atau BPUM! Apakah anda salah satunya?

Pemerintah kembali salurkan dana bagi para pelaku usaha melalui program BLT UMKM 2021. 

Tentunya, yang boleh menerima BLT UMKM 2021 adalah mereka yang memiliki usaha dan sudah memiliki Nomor Ijin Berusaha atau Surat Keterangan Usaha.

Baca Juga: BLT UMKM 2021 Tak Akan Cair ke 6 Golongan Ini, Apakah Anda Salah Satunya?

Namun, walaupun anda sudah punya NIB dan SKU, anda tetap tak berhak menerima BLT UMKM 2021 jika termasuk salah satu dari 6 golongan ini.

Seperti yang kita tahu, pemerintah akan salurkan dana sebesar Rp 1,2 juta bagi para pelaku usaha.

Setahun belakangan banyak pelaku usaha yang terkendala akibat pandemi Covid-19 yang melumpuhkan banyak sektor perekonomian.

Berikut adalah 6 golongan yang sudah jelas tak berhak menerima BLT UMKM 2021:

Baca Juga: Bantuan Rp1,2 Juta Ditutup Hari Ini, Segera Daftar Online BLT UMKM 2021 Kabupaten Bogor Tahap 2 Pakai Link Ini

 

  • Warga Negara Asing (WNA)
  • Tidak mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • WNI namun tidak memiliki usaha mikro
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • TNI/POLRI
  • Pegawai BUMN/BUMD
  • Dipastikan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

 

Sampai saat ini, sudah banyak kabupaten/kota yang sudah membuka pendaftaran BLT UMKM 2021 tahap 2. 

Jutaan pelaku usaha sudah mendaftarkan diri pada program BLT UMKM 2021 atau BPUM untuk menerima modal usaha sebesar Rp 1,2 juta dari pemerintah.

Apabila anda sudah mendaftarkan diri dan memenuhi syarat pendaftaran, sudahkah anda tahu apakah anda berhak menerima BLT UMKM 2021?

Anda bisa melakukan pengecekan BLT UMKM 2021 hanya dengan menggunakan HP! Bagaimana caranya?

Segera siapkan KTP anda, dan simak tahapan ini untuk cek penerima BLT UMKM 2021!

  • Kunjungi laman https://banpresbpum.id
  • Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
  • Klik cari
  • Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT PNM 2021.
  • Bagi yang namanya tercantum dan resmi mendapat bantuan dapat langsung menghubungi Account Officer PNM Mekaar terdekat.
  • Jika belum mempunyai rekening, pelaku usaha mikro tak perlu khawatir karena akan dicetakkan buku rekening ketika di bank saat pencairan.

Apakah anda salah satu dari 6 golongan di atas? Apabila bukan, selamat, anda memiliki peluang untuk terima Rp 1,2 juta dari BLT UMKM atau BPUM 2021!***

Editor: Amallia Putri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah