1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia minimal 18 tahun
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal sekolah/kuliah
4. Pencari kerja atau pengangguran
5. Diperbolehkan untuk wirausaha
6. Tidak sedang menerima Bansos dari Kemensos baik itu BST, BSU, atau BPUM
7. Bukan TNI/Polri, Anggota DPR atau DPRD, BUMN, atau BUMD, dan ASN lainnya.
Sementara itu, insentif yang akan diberikan adalah Rp600 ribu per bulan diberikan empat kali, dengan total Rp2,4 juta untuk setiap peserta.
Demikian informasi tata cara melakukan pencairan insentif peserta Kartu Prakerja sebesar Rp2,4 juta.***