- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK eKTP
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Perlu diperhatikan, pemerintah kini mengatur lembaga pengusul BLT UMKM tahap 3 tahun 2021 hanya melalui dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di Kabupaten/Kota.
Cara daftar BLT UMKM tahap 3 tahun 2021
1. Melampirkan berkas atau dokumen berupa fotokopi e-KTP, KK, NIB/SKU ke Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengan di Kabupaten atau Kota
2. Mengisi formulir online dengan serta melengkapi data berupa:
- NIK eKTP
- KK
- nama lengkap
- alamat KTP
- alamat usaha
- jenis kelamin
- tanggal lahir
- bidang usaha
- nomor HP yang dapat menerima telepon, SMS, atau WhatsApp
- Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
Cara cek penerima BLT UMKM tahap 3 tahun 2021
Untuk memastikan nama terdaftar sebagai penerima BLT UMKM tahap 3 tahun 2021, masyarakat bisa mengecek dengan cara berikut:
1. Bank Penyalur BLT UMKM tahap 3 tahun 2021 melalui BRI
- Kunjungi laman eform.bri.co.id
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Masukkan kode verifikasi
- Lanjutkan ke proses inquiry
- Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
2. Bank Penyalur BLT UMKM tahap 3 tahun 2021 melalui BRI
- Kunjungi laman banpresbpum.id
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Klik cari
- Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Lebih lanjut, jika nama Anda terdaftar menjadi penerima, maka segera ikuti langkah atau cara pencairan BLT UMKM berikut.
Cara pencairan BLT UMKM tahap 3 tahun 2021