Media Magelang - Ada tiga syarat yang wajib dipenuhi untuk lolos pendaftaran BLT UMKM 2021 tahap 3.
Meski belum ada pengumuman lebih lanjut soal pendaftaran BLT UMKM 2021 tahap 3, ada baiknya untuk segera menyiapkan syarat wajib berikut ini.
Bila tidak ada tiga syarat ini, calon pendaftar BLT UMKM 2021 tahap tiga tak bisa mendaftar untuk mendapatkan bantuan modal usaha Rp1,2 juta.
Baca Juga: Dapat Rp 1,2 Juta BLT UMKM 2021, Jika Menerima SMS Seperti Ini! Jangan Sampai Tertipu!
Lalu, syarat berkas yang harus yang harus dipenuhi para pelaku UMKM apabila hendak mendaftar BLT UMKM 2021 tahap 3, diantaranya adalah:
- Fotokopi eKTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
Syarat untuk mendapatkan BLT UMKM tahap 3 tahun 2021
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK eKTP
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Perlu diperhatikan, pemerintah kini mengatur lembaga pengusul BLT UMKM tahap 3 tahun 2021 hanya melalui dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Periksa HP Anda! Dapat BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta jika Anda Menerima SMS seperti Ini!