Media Magelang - Berikut 7 golongan tertentu yang dipastikan tidak bisa mendapatkan bantuan modal usaha dari pemerintah melalui BLT UMKM atau BPUM.
Bantuan Langsung Tunai untuk pelaku usaha mikro atau BLT UMKM dijadwalkan kembali cair pada 2021, yakni pada penyaluran tahap 2.
Pelaku UMKM yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM atau BPUM bisa mendapatkan dana bantuan sebesar Rp1,2 juta pada 2021.
Pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan ketentuan pendaftaran bisa mengajukan bantuan BLT UMKM 2021 ke Dinas Koperasi dan UKM setempat.
Baca Juga: BLT UMKM 2021 Tahap 3 Dibuka Kapan? Siapkan Syarat dan Simak Cara Daftarnya Berikut Ini
Namun, tidak semua Pelaku UMKM bisa melakukan pendaftaran dan dinyatakan sebagai penerima bantuan BLT UMKM 2021.
Ada 7 golongan yang tidak bisa menerima bantuan modal usaha BLT UMKM dari pemerintah, termasuk pada penyaluran tahun 2021.
Seperti yang diketahui, penerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp1,2 juta dari pemerintah.
Adapun BPUM 2021 diberikan pemerintah melalui Kemenkop UKM untuk membantu para pelaku UMKM bertahan di tengah pandemi Covid-19.