Media Magelang – Telah banyak beredar informasi tentang penggunaan obat Ivermectin untuk terapi dan pencegahan Covid-19.
Namun Badan POM RI hingga saat ini tidak menurunkan rekomendasi atas penggunaan obat Ivermectin untuk Covid-19.
Hal ini dikarenakan menurut Badan POM RI, obat Ivermectin belum memiliki hasil uji klinik untuk mencegah dan mengobati Covid-19.
Ramainya informasi Ivermectin dapat digunakan sebagai obat Covid-19 dimulai dari pernyataan Menteri BUMN, Erick Thohir yang mengatakan bahwa obat tersebut dapat digunakan sebagai terapi Covid-19.
Hal ini diungkapkan oleh Erick Thohir bahwa Ivermectin juga mendapatkan ijin edar dari Badan POM, namun Badan POM menyatakan bahwa ijin edar tersebut bukan untuk obat Covid-19.
Diketahui bahwa ijin edar obat Ivermectin dari Badan POM RI hanya sebatas obat tersebut digunakan sebagai obat anti parasit.
Guna memperkuat penjelasan tentang informasi penggunaan Ivermectin, Badan POM RI kemudian mengeluarkan sebuah klarifikasi pernyataan melalui websitenya.