Tanggapan Badan POM RI atas Informasi Penggunaan Ivermectin untuk Covid-19, Belum Ada Bukti Uji Klinik

- 30 Juni 2021, 16:55 WIB
Penjelasan BPOM soal ivermectin untuk atasi Covid-19.
Penjelasan BPOM soal ivermectin untuk atasi Covid-19. /Badan POM

Media Magelang – Telah banyak beredar informasi tentang penggunaan obat Ivermectin untuk terapi dan pencegahan Covid-19.

Namun Badan POM RI hingga saat ini tidak menurunkan rekomendasi atas penggunaan obat Ivermectin untuk Covid-19.

Hal ini dikarenakan menurut Badan POM RI, obat Ivermectin belum memiliki hasil uji klinik untuk mencegah dan mengobati Covid-19.

Baca Juga: Kontroversi Obat Ivermectin untuk Covid-19, Berikut Uji Coba Pemakaian yang Dilakukan Peneliti Australia

Ramainya informasi Ivermectin dapat digunakan sebagai obat Covid-19 dimulai dari pernyataan Menteri BUMN, Erick Thohir yang mengatakan bahwa obat tersebut dapat digunakan sebagai terapi Covid-19.

Hal ini diungkapkan oleh Erick Thohir bahwa Ivermectin juga mendapatkan ijin edar dari Badan POM, namun Badan POM menyatakan bahwa ijin edar tersebut bukan untuk obat Covid-19.

Diketahui bahwa ijin edar obat Ivermectin dari Badan POM RI hanya sebatas obat tersebut digunakan sebagai obat anti parasit.

Guna memperkuat penjelasan tentang informasi penggunaan Ivermectin, Badan POM RI kemudian mengeluarkan sebuah klarifikasi pernyataan melalui websitenya.

Baca Juga: Pro dan Kontra Penggunaan Obat Ivermectin untuk Terapi Covid-19, Susi Pudjiastuti: Apapun Patut Dicoba

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: BPOM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah