Bisa Dapat Bantuan Sampai Rp200 Juta, Simak Syarat dan Cara Daftar BIP Kemenparekraf 2021 Berikut

- 1 Juli 2021, 12:35 WIB
Bantuan Insentif Pemerintah Rp200 Juta Bagi UMKM Tutup 4 Juli 2021, Buruan Akses bip.kemenparekraf.go.id
Bantuan Insentif Pemerintah Rp200 Juta Bagi UMKM Tutup 4 Juli 2021, Buruan Akses bip.kemenparekraf.go.id /Instagram @kemenparekraf

Media Magelang - Simak informasi lengkap mengenai syarat dan tata cara pendaftaran bantuan BIP Kemenparekraf 2021 berikut.

Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) akan disalurkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pada 2021.

Pelaksanaan pendaftaran bantuan BIP Kemenparekraf telah berlangsung sejak 4 Juni lalu, yang akan segera tutup pada 4 Juli mendatang.

Pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan dana dari pemerintah mencapai Rp200 juta melalui program BIP Kemenparekraf 2021.

Baca Juga: Ingin Dapat Bantuan Usaha Hingga Rp200 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftar BIP Kemenparekraf 2021

Untuk mendapatkan bantuan BIP Kemenparekraf 2021, pelaku usaha perlu segera melakukan pendaftaran. 

Namun, pastikan bahwa pelaku usaha telah memenuhi syarat atau ketentuan pendaftaran bantuan BIP Kemenparekraf 2021.

Adanya bantuan Kemenparekraf dalam program BIP disalurkan guna mendorong ekonomi para pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif, khususnya pelaku UMKM.

Untuk pelaku usaha, Kemenparekraf menyalurkan Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) dengan anggaran sebesar Rp60 miliar, yang bisa dicairkan hingga Rp200 juta.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah