Syarat dan Ketentuan Umum PPPK Non Guru 2021 yang Wajib Diketahui oleh Pelamar

- 2 Juli 2021, 07:15 WIB
Ilustrasi PPPK Non Guru
Ilustrasi PPPK Non Guru /Tangkap layar/Instagram @bkngoidofficial

Media Magelang - Berikut syarat dan ketentuan umum pendaftaran seleksi PPPK Non Guru 2021 yang wajib diketahui oleh pelamar.

Sebagaimana telah diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pendaftaran CPNS, PPPK Guru dan Non Guru 2021 telah resmi dibuka pada 30 Juni.

Pendaftaran CPNS, PPPK Guru dan Non Guru 2021 kini lebih mudah karena dilakukan melalui satu portal, yaitu https://sscasn.bkn.go.id

Terkait dengan pendaftaran tersebut, berikut ini Media Magelang memaparkan syarat dan ketentuan umum PPPK Non Guru 2021 yang wajib diketahui oleh pelamar.

Baca Juga: Alur Seleksi Penerimaan CPNS 2021, Pendaftaran Mulai Dibuka Sejak 30 Juni

Syarat Umum Pendaftaran PPPK Non Guru 2021

• Usia minimal para pelamar adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

• Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

• Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah