Tes GeNose Tidak Berlaku untuk Perjalanan Kereta Api Selama PPKM Darurat, Simak Syarat yang Masih Berlaku

- 3 Juli 2021, 20:23 WIB
Ilustrasi tes GeNose untuk antisipasi dan mendeteksi dini penularan Covid-19.
Ilustrasi tes GeNose untuk antisipasi dan mendeteksi dini penularan Covid-19. /ANTARA/Fauzan

Media Magelang – Tes GeNose tidak berlaku lagi untuk perjalanan kereta api selama PPKM Darurat dilaksanakan.

PPKM Darurat ini telah dimulai sejak hari ini, Sabtu 3 Juli 2021 bagi wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kebijakan yang telah diputuskan oleh Presiden RI, Joko Widodo secara langsung.

Dengan adanya kebijakan PPKM Darurat, maka muncul peraturan baru yang diberlakukan hingga kebijakan ini berakhir, salah satunya untuk persyaratan naik kereta api.

Baca Juga: Viral! Postingan Twitter Minta Stop Penggunaan Genose untuk Tes Covid-19, Begini Reaksi Netizen

Dilansir dari akun Instagram @kai121_ pada Sabtu 3 Juli 2021, pihak KAI telah mengeluarkan regulasi persyaratan naik kereta api di masa PPKM Darurat Covid-19.

Regulasi ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) No. 14 Tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19, tanggal 2 Juli 2021, tentang perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.

Selain itu juga disesuaikan dengan SE No. 42 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan, tanggal 2 Juli 2021, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Update! Ini Biaya Tes Covid-19 Pakai GeNose C-19, Bisa Dilakukan di Stasiun KAI Berikut Ini

Dalam regulasi yang dikeluarkan oleh KAI untuk perjalanan menggunakan kereta api antarkota, penumpang yang berusia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Instagram @kai121_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah