Media Magelang - Banyak pelamar yang penasaran apakah mengajukan pendaftaran seleksi CPNS 2021 bisa memakai Surat Keterangan Lulus (SKL).
Surat Keterangan Lulus (SKL) biasanya didapatkan sebagai pengganti ijazah dari pihak sekolah atau kampus masing-masing.
Para pelamar yang baru mendapatkan Surat Keterangan Lulus (SKL) tapi ingin mengikuti seleksi CPNS 2021 perlu mengetahui ketentuan pendaftarannya berikut.
Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat ini telah dibuka sejak tanggal 30 Juni 2021, yang berlangshung hingga 21 Juli mendatang.
Baca Juga: Atasi Gagal Seleksi CPNS 2021, Ini Cara Unggah Foto Formal dan Swafoto untuk Proses Pendaftaran CPNS
Banyak pelamar yang belum memiliki dokumen ijazah setelah lulus dan tetap ingin mengikuti pendaftaran seleksi CPNS 2021.
Seperti yang diketahui, ijazah merupakan berkas wajib sebagai syarat pendaftaran seleksi CPNS 2021 di sejumlah instansi pemerintah.
Sementara itu, banyak pelamar yang mempertanyakan apakah surat keterangan lulus (SKL) bisa dipakai sebagai pengganti ijazah untuk mendaftar seleksi CPNS 2021.
Sebab, banyak pelamar seleksi CPNS 2021 yang merupakan lulusan baru hingga belum mendapatkan ijazah dari pihak sekolah atau kampus masing-masing.