Kartu Prakerja Gelombang 18 Akan Dibuka, Daftar LOGIN di prakerja.co.id

- 17 Juli 2021, 07:23 WIB
Ilustrasi - Kartu Prakerja Gelombang 18 akan dibuka, login di prakerja.go.id.
Ilustrasi - Kartu Prakerja Gelombang 18 akan dibuka, login di prakerja.go.id. / /Asep Fathulrahman/Antara/

Media Magelang - Kartu Prakerja gelombang 18 bisa daftar dengan login di laman prakerja.go.id.

Pada bulan ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18. Pendaftaran bisa melalui login di prakerja.go.id.

Dengan mendaftar Kartu Prakerja gelombang 18 dan login di prakerja.go.id, pendaftar yang lolos akan memperoleh insentif senilai Rp3,55 juta dan paket pelatihan yang bisa dibeli menggunakan saldo yang diberikan cuma-cuma.

Baca Juga: Pelatihan Pertama Kartu Prakerja Gelombang 17 Selesai, Ini Cara Pencairan Insentifnya

Perihal pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18, Menkeu Sri Mulyani menyebutkan eksekusi bisa dimulai pada Juli atau Agustus.

"Program Kartu Prakerja untuk 2,8 juta peserta juga bisa dieksekusi di Juli-Agustus," ujar Menkeu dalam keterangan pers dikutip Berita DIY dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin 5 Juli 2021.

Oleh karena itu, jangan sia-siakan program ini dan daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 saat sudah dibuka nanti di www.prakerja.go.id.

Adapun cara daftar Kartu Prakerja gelombang 18 bisa ikuti berikut ini:

- Buka www.prakerja.go.id

- Klik 'Masuk' jika sudah punya akun

- Jika belum mempunyai akun, daftar terlebih dahulu dengan email dan nomor HP

- Jika sudah dibuka akan muncul jenis Gelombang yang tersedia

- Klik 'Gabung' pada gelombang yang dibuka

- Pendaftaran selesai

Jika dinyatakan lolos Kartu Prakerja Gelombang 18 usai daftar di www.prakerja.go.id, penerima akan dapat SMS.

Ini 6 syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 18

Berdasarkan linknya www.prakerja.go.id berikut sejumlah kriteria atau syarat untuk daftar Kartu Prakerja Gelombang 18:

1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lain selama pandemi Covid-19.

5. Bukan termasuk golongan terlarang, yakni:

-Pejabat Negara,

-Pimpinan dan Anggota DPRD,

-ASN,

-Prajurit TNI,

-Anggota Polri,

-Kepala Desa dan perangkat desa

-Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Segera daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 di www.prakerja.go.id yang akan dibuka Juli ini dengan lengkapi 6 syarat di atas.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah