Media Magelang - Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, program Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan kembali disalurkan pada masa PPKM Darurat.
Dilansir dari laman Kemensos, pemerintah telah menganggarkan Rp 45,12 triliun yang akan disalurkan untuk 18,8 juta penerima KPM BPNT atau Kartu Sembako.
BPNT atau Kartu Sembako merupakan bansos reguler dalam rangka menurunkan angka kemiskinan.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Cek Penerima Bansos Tunai di cekbansos.kemensos.go.id dengan NIK KTP
Sementara, penyaluran bantuan BPNT atau Kartu Sembako dilakukan secara non tunai melalui jaringan Himbara.
Bansos Kartu Sembako adalah program bantuan sosial pemerintah kepada masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari di masa pandemi serta untuk meningkatkan daya beli masyarakat selama PPKM Darurat.
Penerima bantuan yang termasuk dalam program perlindungan nasional ini harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, di 2021 bantuan akan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp200 ribu per bulan.