Media Magelang - Kepastian jadwal dibukanya Kartu Prakerja gelombang 18 oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memang belum ada titik terang.
Setelah Kartu Prakerja gelombang sebelumnya ditutup pada 7 Juni 2021, kini gelombang 18 akan segera dibuka kembali.
Meski begitu ada baiknya bila pahami terlebih dahulu kriteria dan cara mendaftar di program Kartu Prakerja gelombang 18.
Baca Juga: Tak Ingin Gagal Lagi di Kartu Prakerja Gelombang 18? Penuhi Kriteria Ini Sebelum Mendaftar
Kriteria Peserta Kartu Prakerja gelombang 18
Berdasarkan linknya www.prakerja.go.id berikut sejumlah kriteria peserta Kartu Prakerja Gelombang 18:
1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.