Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa berkaitan dengan PPKM Darurat maka program Kartu Prakerja diharapkan bisa tersalurkan 10 triliun lagi untuk 2,8 juta peserta.
Peserta yang dinyatakan lolos Kartu Prakerja gelombang 18 akan diberikan insentif tunai dan non-tunai dengan total sebesar Rp3,55 juta.
Untuk mendapatkan manfaat program Kartu Prakerja gelombang 18, calon peserta harus memastikan diri telah memenuhi beberapa kriteria sebelum melakukan pendaftaran di www.prakerja.go.id.
Adapun beberapa syarat atau kriteria atau ciri yang harus dipenuhi oleh calon peserta Kartu Prakerja gelombang 18 sebagai berikut:
- Tidak dalam Kategori yang Dilarang Mendaftar
Sebelum melakukan pendaftaran, peserta Kartu Prakerja gelombang 18 diharuskan memenuhi perysratan berikut sebagai WNI yang berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Selain itu, beberapa profesi seperti pejabat negara, ASN, anggota TNI, anggota Polri, anggota DPR/DPRD, kepala dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD juga tidak diperkenankan mendaftar Kartu Prakerja gelombang 18.
Syarat ini telah ditetapkan sejak gelombang pertama dan harus dipatuhi sebagai langkah awal untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
- Tidak Pernah Menjadi Penerima Kartu Prakerja Gelombang Sebelumnya
Setelah memastikan diri bukan termasuk dalam kategori yang dilarang mendaftar, calon peserta juga harus memastikan diri bukan termasuk penerima Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.
Tujuan dari syarat ini adalah agar penyaluran manfaat Kartu Prakerja bisa lebih merata.