2. Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Berikut rincian kuota internet gratis diberikan Kemendikbud Ristek:
1. Peserta Didik Jenjang PAUD: 7 GB per bulan
2. Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 10 GB per bulan
3. Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: 12 GB per bulan
4. Dosen dan Mahasiswa: 15 GB per bulan.
Dikutip dari laman Kemendikbud Ristek, penerima bantuan kuota internet gratis pada 2021 harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan kriteria yaitu:
Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
1. Terdaftar di sistem Dapodik