Menunggu Kepastian Jadwal Pencairan Kuota Internet Gratis untuk Siswa dan Tenaga Pendidik dari Nadiem Makarim

- 21 Juli 2021, 16:53 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim
Mendikbudristek Nadiem Makarim /Foto: polri.go.id/Divisi Humas/

Pendidik Jenjang Pendidikan Perguruan Tinggi atau Dosen

1. Terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif

2. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)

3. Memiliki nomor ponsel aktif.

Jika dapat bantuan, penerima hanya bisa mengakses aplikasi pembelajaran. Bantuan kuota gratis tak bisa dipakai untuk media sosial Instagram, Twitter, maupun TikTok.

Bagi mereka yang sebelumnya belum mendapatkan bantuan atau ganti nomor, bisa mengikuti panduan berikut ini:

1. Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.

2. Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi). 

Bantuan kuota gratis internet ini berlaku bagi provider seperti Smartfren, Tri, Telkomsel, Indosat, XL dan By.U. 

Seperti diketahui, bantuan kuota internet gratis ini merupakan program Kemendikbud Ristek yang dijalankan pada bulan Maret, April dan Mei 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah