Bantuan ini khusus bagi mereka yang menggunakan layanan provider Smartfren, Tri, Telkomsel, Indosat, XL, dan By.U.
Bagi mereka yang sebelumnya belum mendapatkan bantuan atau ganti nomor, bisa mengikuti panduan berikut ini:
1. Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.
2. Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Berikut rincian kuota internet gratis diberikan Kemendikbud Ristek:
1. Peserta Didik Jenjang PAUD: 7 GB per bulan
2. Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 10 GB per bulan