Daftar Karyawan yang Berhak Dapat BSU Rp1 Juta dari BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Ditransfer Agustus!

- 26 Juli 2021, 14:00 WIB
 Menaker Ida Fauziah menerangkan peluncuran BSU untuk cegah adanya PHK
Menaker Ida Fauziah menerangkan peluncuran BSU untuk cegah adanya PHK /Instagram @kemnaker/

Media Magelang - Disalurkannya kembali BSU atau Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp1 juta menjadi kabar baik bagi para pekerja, simak daftar penerimanya!

Diperikirakan bulan Agustus nanti, BSU atau Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp1 juta segera ditransfer pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada para pekerja.

Namun berbeda dari tahun sebelumnya, pekerja yang akan menerima BSU atau Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp1 juta harus masuk dalam daftar kriteria yang berhak jadi penerima dan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021.

Baca Juga: Cara Daftar dan Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah memeberikan paparan mengenai daftar penerima BSU atau Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp1 juta, seperti dikutip Media Magelang dari laman resmi kemnaker.go.id.

BSU atau Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp1 juta akan segera ditransfer ke rekening pekerja yang masuk dalam daftar penerima setelah Kemnaker siap dari sisi aturannya, data dan juga hal teknis lainnya terkait penyaluran.

Hal ini akan resmi tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganana Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.

Baca Juga: Daftar Wilayah PPKM Level 4 yang Akan Berikan Bansos Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Menaker Ida Fauziyah mengungkap tujuan penyaluran BSU Rp1 juta adalah untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19 dan juga diharapkan dapat membantu pengusaha untuk dapat bertahan di tengah pandemi.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah