Media Magelang - Poin nilai ambang batas atau passing grade dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 mengalami kenaikan.
Hal ini diresmikan oleh KemenpanRB selaku pihak penyelenggara seleksi CPNS 2021 pada Kamis, 29 Juli 2021.
Adapun keputusan penetapan nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2021 tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 1023 Tahun 2021 yang ditetapkan pada Senin, 26 Juli.
Penetapan poin passing grade ini berlaku untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.
Menurut Plt Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenpanRB Katmoko Ari Sambodo, SKD CPNS 2021 kali ini terdiri atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP.
Masing-masing jenis tes pada SKD CPNS 2021 tersebut diterapkan nilai ambang batas atau passing grade tersendiri.
"Untuk formasi umum CPNS 2021, ambang batas nilai TWK-nya adalah 65, TIU 80, dan TKP 166," kata Katmoko.