Pendaftaran Bantuan BPUM Kabupaten Sleman Masih Buka hingga 5 Agustus 2021, Ini Cara Daftarnya

- 1 Agustus 2021, 05:55 WIB
Pendaftaran calon penerima BPUM 2021 Sleman
Pendaftaran calon penerima BPUM 2021 Sleman /Tangkapan layar dataumkm.slemankab.go.id//

Media Magelang - Pembukaan pendaftaran bantuan modal usaha untuk pelaku UMKM dalam program BPUM masih berlangsung di wilayah Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.

Para pelaku UMKM masih bisa mengajukan pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) di wilayah Kabupaten Sleman hingga tanggal 5 Agustus 2021. 

Proses pendaftaran bantuan BPUM atau BLT UMKM 2021 di Kabupaten Sleman dapat dilakukan secara online maupun offline.

Nantinya, pelaku UMKM di Kabupaten Sleman bisa berpeluang mendapatkan dana bantuan BPUM sebesar Rp1,2 juta dari pemerintah pada 2021.

Baca Juga: Link Pendaftaran BPUM Kabupaten Bandung Kembali Dibuka Hingga 8 Agustus 2021

Proses pendaftaran bantuan BPUM Kabupaten Sleman telah dibuka mulai 30 Juli 2021, yang berakhir pada 5 Agustus mendatang.

Simak link dan cara mengajukan pendaftaran bantuan BPUM UMKM 2021 di Kabupaten Sleman melalui artikel berikut.

Pendaftaran online dilakukan melalui link formulir BPUM atau BLT UMKM Kabupaten Sleman, sementara berkas dikumpulkan langsung di kalurahan.

Dibukanya kembali link formulir BPUM atau BLT UMKM Kabupaten Sleman adalah untuk menambah jumlah penerima banpres produktif untuk para pelaku UMKM di Gelombang 4.

Baca Juga: Ini Manfaat dan Informasi Lengkap tentang Reservasi Online bagi Penerima BPUM 2021 di eform BRI

Pendaftaran BPUM atau BLT UMKM 2021 Kabupaten Sleman Gelombang 4 secara online ini bisa diakses hingga tanggal 5 Agustus 2021. 

Berikut link untuk melakukan pendaftaran online BPUM atau BLT UMKM 2021 Kabupaten Sleman Gelombang 4 yang telah dibuka.

https://dataumkm.slemankab.go.id/bpum/

Sementara, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar BPUM atau BLT UMKM 2021 Kabupaten Sleman Gelombang 4, mulai dari dokumen yang harus diunggah, dan kriteria yang wajib dimiliki oleh para pendaftar.

Persyaratan Pendaftar BPUM atau BLT UMKM Kabupaten Sleman Gelombang 4

  • Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki e-KTP
  • Memiliki usaha berlokasi di Kabupaten Sleman
  • Memiliki usaha berskala mikro, dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kalurahan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD
  • Pelaku usaha mikro yang belum pernah mengusulkan sebagai penerima BPUM tahun 2020 (bagi yang pernah mengusulkan dan atau diusulkan di tahun 2020, saat ini sedang diproses di kementerian menjadi calon penerima BPUM pada tahun 2021)

Dokumen yang Harus Diunggah Pendaftar BPUM atau BLT UMKM Kabupaten Sleman Gelombang 4

  • Fotokopi Bukti Nomor Registrasi (hasil cetak setelah selesai melakukan pendaftaran online)
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi e-KTP
  • Fotokopi NIB atau SKU dari kalurahan

Kemudian pelaku usaha mikro yang telah berhasil mendaftar secara online, diwajibkan untuk mengumpulkan berkas persyaratan ke kantor kalurahan sesuai domisili usaha.

Sebagai catatan, kalurahan hanya akan menerima dan memverifikasi berkas yang lengkap dan sesuai dengan isian formulir online.

Sementara untuk rekap data usulan online dan berkas kelengkapan akan otomatis diusulkan secara berjenjang dari Kalurahan, Kapanewon, dan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sleman.

Harap diperhatikan jika penentuan pelaku usaha mikro penerima BPUM 2021 menjadi kewenangan penuh Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.

Lebih lanjut, para pelaku usaha mikro yang dinyatakan lolos sebagai penerima BPUM 2021 akan dihubungi melalui SMS/WA oleh Lembaga Penyalur (Bank).

Dengan demikian, para penerima BPUM atau BLT UMKM wilayah Kabupaten Sleman akan mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp1,2 juta pada 2021.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah