Untuk daerah Kota Solo pendaftaran BPUM dapat dilakukan secara online melalui website berikut.
Link pendaftaran online dapat diakses mulai 29 Juli 2021 – 4 Agustus 2021 pukul 20.00 WIB.
Adapun persyaratan yang perlu diperhatikan calon penerima bantuan adalah:
- Mengunduh bukti pendaftaran online BPUM yang dikirim melalui email yang dilampirkan saat mendaftar.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
- Fotocopy KTP Elektronik pemohon.
- Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB)/Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).
Sebelum mengajukan bantuan, calon penerima BPUM 2021 perlu memperhatikan beberapa hal dibawah ini:
- Masyarakat Surakarta yang dibuktikan dengan KTP Surakarta.
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha berupa SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau NIB atau SKDU dari kelurahan.
- Tidak sedang mengakses pinjaman KUR atau kredit usaha dari bank lain.
- Tidak berstatus PNS, TNI, Anggota Polri, atau Pegawai BUMN dan BUMD.
- Bagi pemohon yang sudah mendaftar BPUM dan sudah mengumpulkan berkas usulan ke Dinas Koperasi UKM Kota Solo tahun 2020 atau 2021 tahap I dan II tidak perlu mendaftar lagi pada tahap ini.
Seluruh berkas-berkas harus dikumpulkan ke Dinas Koperasi UKM Kota Solo pada jam pelayanan.