Link Daftar BPUM Kota Solo Periode Terbaru, Dibuka Sampai 4 Agustus 2021

- 3 Agustus 2021, 06:13 WIB
Begini formulir pengusulan calon penerima bantuan bagi pelaku mikro BPUM 2021 Solo.
Begini formulir pengusulan calon penerima bantuan bagi pelaku mikro BPUM 2021 Solo. /Dinkop UKM Solo

Media Magelang – Pendaftaran Bantuan BLT Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dibuka kembali sampai 4 Agustus 2021 untuk wilayah Kota Solo.

Bantuan BLT BPUM dapat diperoleh pelaku usaha mikro yang mendaftarkan diri secara online maksimal 4 Agustus 2021.

BLT BPUM disiapkan pemerintah bagi para pelaku usaha mikro dan kecil selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Dibuka Sampai 5 Agustus, Begini Cara Daftar dan Syarat BLT UMKM 2021 Kabupaten Sleman Tahap 4

Pemerintah menyiapkan bantuan BPUM bagi 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan total anggaran mencapai Rp15,3 triliun.

Dilansir MediaMagelang.com dalam akun Instagram Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Juli 2021, beliau menyerahkan bantuan BPUM kepada para pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.

“Bantuan hibah sebesar Rp1,2 juta per orang untuk mendorong ekonomi ekonomi masyarakat pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak langsung oleh pandemi Covid-19,” jelas Jokowi dalam akun Instagram @jokowi.

Baca Juga: BLT UMKM 2021 Sleman Tahap 4 Dibuka, Daftar di Link Berikut Ini Dibuka Sampai 5 Agustus

Jokowi berharap pelaku usaha dapat bertahan ditengah pandemi Covid-19 sampai proses vaksinasi yang telah disiapkan pemerintah dapat membentuk kekebalan imun bagi seluruh masyarakat.

Untuk daerah Kota Solo pendaftaran BPUM dapat dilakukan secara online melalui website berikut.

https://bit.ly/2021BPUMSka3

Link pendaftaran online dapat diakses mulai 29 Juli 2021 – 4 Agustus 2021 pukul 20.00 WIB.

Adapun persyaratan yang perlu diperhatikan calon penerima bantuan adalah:

- Mengunduh bukti pendaftaran online BPUM yang dikirim melalui email yang dilampirkan saat mendaftar.

- Fotocopy Kartu Keluarga (KK).

- Fotocopy KTP Elektronik pemohon.

- Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB)/Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).

Sebelum mengajukan bantuan, calon penerima BPUM 2021 perlu memperhatikan beberapa hal dibawah ini:

  1. Masyarakat Surakarta yang dibuktikan dengan KTP Surakarta.
  2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha berupa SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau NIB atau SKDU dari kelurahan.
  3. Tidak sedang mengakses pinjaman KUR atau kredit usaha dari bank lain.
  4. Tidak berstatus PNS, TNI, Anggota Polri, atau Pegawai BUMN dan BUMD.
  5. Bagi pemohon yang sudah mendaftar BPUM dan sudah mengumpulkan berkas usulan ke Dinas Koperasi UKM Kota Solo tahun 2020 atau 2021 tahap I dan II tidak perlu mendaftar lagi pada tahap ini.

Seluruh berkas-berkas harus dikumpulkan ke Dinas Koperasi UKM Kota Solo pada jam pelayanan.

Batas akhir pengumpulan berkas-berkas persyaratan BLT BPUM untuk wilayah Solo adalah 5 Agustus 2021 pukul 15.00 WIB.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah