Dalam masa sanggah, instansi memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah," tulis akun BKN di @bkngoidofficial.
Baca Juga: Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021 Bisa Sanggah dengan Cara Ini Sampai 6 Agustus
Dengan demikian, pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2021 masih memiliki kesempatan dengan mengajukan sanggah di masa sanggah yang telah ditetapkan.
Lalu, bagaimana cara mengajukan sanggahan jika tidak lolos dalam tahap seleksi administrasi CPNS 2021?
Perlu untuk anda ketahui, calon peserta bisa mengajukan waktu sanggah paling lama 3 hari setelah pengumuman administrasi.
Dilansir Media Magelang dari akun Instagram resmi CPNS Indonesia, @cpnsindonesia.id, panitia akan menerima sanggahan apabila ternyata terjadi kesalahan verifikasi di panitia.
Sehingga apabila kesalahan terjadi pada saat verifikasi yang dilakukan oleh pihak panitia penyelenggara, CPNS 2021, maka sanggahan akan diterima.
Namun, apabila kesalahan terjadi pada peserta saat dilakukan unggah berkas di laman sscasn.bkn.go.id, maka sanggahan akan ditolak.
Hal itu sangat penting diketahui anda, para pelamar CPNS 2021 yang akan menerima hasil seleksi administrasi.
Berikut adalah cara melakukan sanggahan pada rangkaian masa sanggah CPNS 2021: