Segera Cair! Bansos Baru untuk PKL, Warung, dan UMK Sebesar Rp1,2 Juta

- 3 Agustus 2021, 07:45 WIB
Airlangga Hartanto Ungkap Penyaluran bansos PKL, warung, dan UMK pada tahun 2021.
Airlangga Hartanto Ungkap Penyaluran bansos PKL, warung, dan UMK pada tahun 2021. /Faculty of Medicine Universitas Airlangga Official/tangkapan layar Youtube

Media Magelang – Bantuan Sosial (bansos) untuk Pedagang Kaki Lima (PKL), warung, dan Usaha Mikro Kecil (UMK) akan segera disalurkan.

Kepastian pencairan bansos untuk PKL, warung, dan UMK kembali disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19, Airlangga Hartarto, Senin malam, 02 Agustus 2021.

Rencana pencairan bansos untuk PKL, warung, dan UMK sebelumnya sempat disinggung Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Rabu 21 Juli 202.

Jumlah dana bansos untuk PKL, warung, dan UMK yang akan dicairkan sebesar Rp1,2 juta per orang dengan target 1 juta penerima.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Kapan Dibuka? Ini Kata Airlangga Hartarto

“Bantuan UMK, PKL, dan warung ini sedang difinalisasi,” ungkap Airlangga Hartarto.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu belum merinci cara mengakses dan proses pencairannya. Ia hanya menyampaikan, regulasinya sudah disiapkan.

Airlangga Hartarto sedikit mengurai, bansos untuk PKL, warung, dan UMK pencairannya akan dibantu oleh TNI dan Polri.

“Diharapankan bisa langsung dijalankan melalui TNI dan Polri,” ujar Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Isi NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id, Dapat Cek Nama Penerima Bansos BPNT Rp400 Ribu Agustus 2021

Menurutnya bansos tersebut sebagai upaya meringankan beban perekonomian masyarakat seiring kebijakan PPKM Darurat yang diperpanjang hingga 09 Agustus 2021.

Bantuan bansos untuk PKL, warung, dan UMK akan diberikan secara tunai dengan sasaran wilayah yang berada dikategori PPKM level 4.

Perlu diketahui, kategori daerah yang masuk level 4 ditetapkan dalam Inmendagri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021.

Dilansir dari Antaranews, di Pulau Jawa, kabupaten atau kota yang masuk level 4 sebagian berada di Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Sementara seluruh wilayah kabupaten dan kota yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Pulau Bali masuk kategori level 4.

Di luar Jawa dan Bali, kabupaten dan kota yang masuk level 4, sebagian berada di Provinsi Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Selain bansos untuk PKL, warung, dan UMK, Airlangga Hartarto berjanji akan terus mempercepat pencairan dana PKH, BST, BLT, BSU, dan BPUM pada tahun 2021. ***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x