Ombudsman Buka Link Pengaduan untuk Pelamar CPNS dan PPPK 2021

- 3 Agustus 2021, 19:11 WIB
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng saat memberikan keterangan pers.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng saat memberikan keterangan pers. /Ombudsman/

Media Magelang  Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah melewati tahapan seleksi administrasi. Total pelamar CPNS dan PPPK 2021 mencapai 4.542.798 orang.

Untuk memastikan proses seleksi transparan dan akuntabel, Ombudsman Republik Indonesia membuka posko link pengaduan seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Pelamar bisa mengakses posko dan link pengaduan seleksi CPNS dan PPPK 2021 melalui tautan ini bit.ly/pengaduanCASN2021.

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 Keluar, Ajukan Masa Sanggah Jika Tidak Lolos!

"Kami berkomitmen meningkatkan responsivitas dan efektivitas pelaksanaan tugas Ombudsman," ujar Robert Na Endi Jaweng, anggota Ombudsman seperti dikutip Media Magelang dari Antaranews pada Selasa, 3 Agustus 2021.

Robert memastikan, pengaduan tidak hanya dibuka di Jakarta. Tapi bisa melalui kantor perwakilan Ombudsman di 34 provinsi.

Prosesnya, pelamar yang hendak melapor terlebih dulu mengisi formulir pengaduan lewat link tersebut.

Baca Juga: Cek Lagi Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 Pakai Cara Ini

Setelah mengisi formulir pengaduan, persyaratannya antara lain, mengunggah foto KTP, dokumen registrasi kartu SSCASN, serta bukti aduan.

Lebih jauh Robert mengurai, ada beberapa tahapan pengaduan dan penanganan yang akan dilakukan Ombudsman.

Pertama yang harus dilakukan, pelapor menyampaikan laporan kepada helpdesk lembaga yang dilamar.

Kemudian, baru menyampaikan aduan melalui posko pengaduan Ombudsman.

Setelah itu, Ombudsman akan melakukan proses verifikasi persyaratan dan isi laporan.

Apabila pengaduan dan isi laporannya tidak memenuhi syarat, status aduannya dianggap sebagai konsultasi non pelaporan dan tidak diperiksa.

Jika persyaratan dan isi laporannya telah memenuhi, maka Ombudsman akan berkoordinasi dengan lembaga terlapor.

Apa saja pokok laporan yang akan diproses oleh Ombudsman? Yakni laporan dugaan maladministrasi.

 "Maladministrasi antara lain perilaku melawan hukum, penyimpangan terhadap prosedur, penyalahgunaan kewenangan, inkompetensi, ketidakpatutan, penundaan berlarut-larut, dan diskriminasi," pungkas Robert. ***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah