Media Magelang - Pengumuman kelolosan seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 masih berlangsung hingga 3 Agustus.
Setelah pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi, pelamar wajib menjalani Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dijadwalkan oleh panitia pelaksana.
Dalam SKD dan SKB, pelamar akan menjalani sejumlah tes seperti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), serta juga wawancara.
Baca Juga: SIM C Dibagi Jadi Tiga Jenis Mulai Agustus 2021, Berikut Biaya Pembuatannya
Adapun jumlah soal SKD TWK, TIU, dan TKP adalah 110 soal dengan masing-masing passing grade yaitu:
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
Mengacu pada materi tes seleksi CPNS tahun lalu, berikut tahapannya:
• Seleksi Administrasi
• Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
• Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Baca Juga: Agustus 2021 Akan Ada Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud, Daftarkan Nomor HP Pakai Cara Ini