SIM C Dibagi Jadi Tiga Jenis Mulai Agustus 2021, Berikut Biaya Pembuatannya

- 3 Agustus 2021, 14:40 WIB
Ilustrasi SIM C yang dibagi menjadi tiga golongan.
Ilustrasi SIM C yang dibagi menjadi tiga golongan. /Foto: Portal Lebak/Dwi Christianto/

Media Magelang – Surat Izin Mengemudi (SIM) C resmi dibagi menjadi tiga jenis mulai Agustus 2021 dengan biaya pembuatan berikut ini.

Mulai Agustus 2021, pengendara sepeda motor diwajibkan memiliki SIM C dengan berbeda jenis berdasarkan kapasitas mesin. Adapun biaya pembuatannya akan dijabarkan di artikel berikut ini.

Penggolongan SIM C mulai Agustus 2021 ini ada tiga dengan biaya pembuatan yang sama.

Baca Juga: Saat PPKM Darurat, Begini Cara Urus Perpanjangan SIM Online di Situs Korlantas Polri

Adapun rincian penggolongan SIM C mulai Agustus 2021 adalah sebagai berikut:

  1. SIM C untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc
  2. SIM CI untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc
  3. SIM CII untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau pengguna sepeda motor listrik.

Adapun biaya pembuatan masing-masing golongan SIM C tersebut sama sebagaimana termuat pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pembuatan SIM C yang dibagi menjadi tiga jenis tersebut adalah Rp100 ribu.

Baca Juga: Tata Cara Perpanjang SIM Online saat PPKM Darurat, Klik sim.korlantas.polri.go.id

Sementara itu, biaya perpanjangan SIM dipatok Rp75 ribu yang belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x