Media Magelang – Layanan SIM kini hadir secara online dan dapat diakses masyarakat melalui laman sim.korlantas.polri.go.id.
Berikut ini cara dan langkah untuk mengurus SIM secara online.
Masyarakat bisa mengurus perpanjangan SIM dengan mudah yang bisa dilakukan secara online tanpa harus mengunjungi SAMSAT.
Baca Juga: Bacaan Niat dan Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh Bulan Syawal
Layanan SIM online ini, baru bisa dinikmati bagi pengendara mobil dan motor atau pemilik SIM A dan SIM C.
Untuk melakukan pendaftaran SIM online, caranya cukup mudah. Anda hanya perlu mengisi beberapa dokumen yang dibutuhkan.
Selanjutnya, setelah dokumen yang dibutuhkan sudah dilengkapi, segera lakukan pembayaran administrasi melalui bank ataupun layanan pembayaran lainnya, agar SIM segera diproses.
Baca Juga: Aksi Bela Palestina Terus Dilakukan dari Inggris hingga Amerika Serikat
Setelah dokumen dilengkapi, dan pembayaran administrasi telah dilakukan, Anda tinggal mendatangi Polresta atau lokasi kedatangan yang dipilih pada saat melakukan pendaftaran SIM online.