Perlu diingat, meski membuat SIM secara online dan prosesnya sangat mudah, namun Anda wajib menjalankan serangkaian tes agar dapat dikatakan layak untuk memiliki SIM A atau SIM C.
Lantas mengapa layanan SIM online dibuat? Gunanya untuk mempermudah proses administrasi, sehingga tidak perlu mengantri untuk mengurus berbagai berkas yang dibutuhkan saat mengajukan pendaftaran melalui aplikasi SIM online.
Baca Juga: Ini Skuad Timnas Spanyol yang Akan Berlaga di Euro 2020, Tanpa Pemain Real Madrid
Bagi pemilik SIM selain SIM A atau SIM C, saat ini masih harus melakukan registrasi secara offline.
Bagi yang ingin mengetahuinya, simak langkah-langkah untuk membuat SIM online melalui sim.korlantas.polri.go.id berikut:
1. Klik laman resmi di https://sim.korlantas.polri.go.id
2. Pilih pendaftaran SIM online dan isi data-data yang diminta pada aplikasi
3. Khusus untuk perpanjangan SIM, tanggal kedatangan yang dipilih tidak melewati batas akhir dari tanggal habis masa berlaku SIM
4. Isi rekening pengembalian dana, jika pemohon melakukan pembatalan atau dinyatakan tidak lulus
5. Tunggu sampai kode pembayaran muncul. Informasi kode bayar berlaku hingga tiga jam setelah kode dimunculkan melalui SMS atau e-mail
6. Bawa bukti registrasi dan pembayaran SIM online ke lokasi yang dipilih
7. Pembayaran SIM online dapat dilakukan melalui Bank BRI
Itulah cara daftar dan mengurus perpanjangan SIM secara online yang dapat dilakukan dengan mudah melalui HP masing-masing.***