Ini Cara Urus SIM Online, Mudah dan Tanpa Ribet

- 25 Mei 2021, 15:50 WIB
Tak Perlu Antri Lama, Cek Cara Urus Surat Izin Mengemudi Atau SIM Lewat Online
Tak Perlu Antri Lama, Cek Cara Urus Surat Izin Mengemudi Atau SIM Lewat Online /PIKIRAN RAKYAT/

Media Magelang – Layanan SIM kini hadir secara online dan dapat diakses masyarakat melalui laman sim.korlantas.polri.go.id.

Berikut ini cara dan langkah untuk mengurus SIM secara online.

Masyarakat bisa mengurus perpanjangan SIM dengan mudah yang bisa dilakukan secara online tanpa harus mengunjungi SAMSAT.

Baca Juga: Bacaan Niat dan Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh Bulan Syawal

Layanan SIM online ini, baru bisa dinikmati bagi pengendara mobil dan motor atau pemilik SIM A dan SIM C.

Untuk melakukan pendaftaran SIM online, caranya cukup mudah. Anda hanya perlu mengisi beberapa dokumen yang dibutuhkan.

Selanjutnya, setelah dokumen yang dibutuhkan sudah dilengkapi, segera lakukan pembayaran administrasi melalui bank ataupun layanan pembayaran lainnya, agar SIM segera diproses.

Baca Juga: Aksi Bela Palestina Terus Dilakukan dari Inggris hingga Amerika Serikat

Setelah dokumen dilengkapi, dan pembayaran administrasi telah dilakukan, Anda tinggal mendatangi Polresta atau lokasi kedatangan yang dipilih pada saat melakukan pendaftaran SIM online.

Perlu diingat, meski membuat SIM secara online dan prosesnya sangat mudah, namun Anda wajib menjalankan serangkaian tes agar dapat dikatakan layak untuk memiliki SIM A atau SIM C.

Lantas mengapa layanan SIM online dibuat? Gunanya untuk mempermudah proses administrasi, sehingga tidak perlu mengantri untuk mengurus berbagai berkas yang dibutuhkan saat mengajukan pendaftaran melalui aplikasi SIM online.

Baca Juga: Ini Skuad Timnas Spanyol yang Akan Berlaga di Euro 2020, Tanpa Pemain Real Madrid

Bagi pemilik SIM selain SIM A atau SIM C, saat ini masih harus melakukan registrasi secara offline.

Bagi yang ingin mengetahuinya, simak langkah-langkah untuk membuat SIM online melalui sim.korlantas.polri.go.id berikut:

1. Klik laman resmi di https://sim.korlantas.polri.go.id
2. Pilih pendaftaran SIM online dan isi data-data yang diminta pada aplikasi
3. Khusus untuk perpanjangan SIM, tanggal kedatangan yang dipilih tidak melewati batas akhir dari tanggal habis masa berlaku SIM
4. Isi rekening pengembalian dana, jika pemohon melakukan pembatalan atau dinyatakan tidak lulus
5. Tunggu sampai kode pembayaran muncul. Informasi kode bayar berlaku hingga tiga jam setelah kode dimunculkan melalui SMS atau e-mail
6. Bawa bukti registrasi dan pembayaran SIM online ke lokasi yang dipilih
7. Pembayaran SIM online dapat dilakukan melalui Bank BRI

Itulah cara daftar dan mengurus perpanjangan SIM secara online yang dapat dilakukan dengan mudah melalui HP masing-masing.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah