Media Magelang – Simak tata cara memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online pasa masa PPKM Darurat.
Walau pelayanan SIM ditutup selama PPKM Darurat, ternyata masyarakat masih bisa menggunakan layanan SIM Online dengan masuk ke sim.korlantas.polri.go.id.
Kini masyarakat tak perlu resah jikan masa berlaku SIM telah habis karena pada masa PPKM Darurat memperpanjang SIM bisa diurus secara online.
Baca Juga: Sistem Poin Berlaku, Jika Terlalu Sering Ditilang SIM Akan Dicabut
Dengan layanan ini, masyarakat bisa mengurus perpanjangan SIM dengan mudah yang bisa dilakukan secara online tanpa harus mengunjungi SAMSAT.
Kendati demikian, proses pengurusan SIM dan perpanjangannya untuk saat ini tidak semua golongan bisa diproses melalui online.
Layanan SIM online ini, baru bisa dinikmati bagi pengendara mobil dan motor atau pemilik SIM A dan SIM C.
Baca Juga: Kenapa SIM B Tidak Bisa Perpanjangan Masa Berlaku di Layanan SIM Keliling? Temukan Jawabanya Disini