Media Magelang - Hati-hati jika Anda kerap melakukan pelanggaran lalu lintas karena ada aturan baru terkait penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Tak lagi hanya ditilang, kini jika pengendara terlalu banyak melakukan kesalahan akan ada sanksi baru yang akan diterapkan.
Adanya aturan baru terkait penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) di jalan raya bisa membuat SIM bisa dicabut oleh pihak kepolisian.
Berikut adaah penjelasan aturan baru yang bisa membuat tindakan pencabutan SIM bisa dilakukan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Jadwal Tayang Drama Korea Penthouse 3 di Trans TV, Lengkap dengan Sinopsisnya
Aturan mengenai pencabutan SIM pengendara dibahas dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Adapun aturan baru pencabutan SIM ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak 19 Februari 2021 kemarin.
SIM bisa dicabut oleh pihak kepolisian jika si pengendara sudah memenuhi syarat untuk dilakukan pencabutan berdasarkan aturan yang baru disahkan pemerintah.
Dijelaskan dalam aturan tersebut bahwa pencabutan SIM hanya bisa dilakukan jika seseorang sudah terlalu banyak melakukan pelanggaran lalu lintas.