Sistem Poin Berlaku, Jika Terlalu Sering Ditilang SIM Akan Dicabut

- 3 Juni 2021, 17:35 WIB
Dalam aturan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tindakan pencabutan SIM bisa dilakukan oleh pihak kepolisian jika pengendara melakukan pelanggaran.
Dalam aturan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tindakan pencabutan SIM bisa dilakukan oleh pihak kepolisian jika pengendara melakukan pelanggaran. /Antara/

Setelah diakumulasikan, akan ada dua tindakan yang didapatkan oleh para pelanggar lalu lintas.

Jika poin pelanggaran sudah mencapai 12 poin, maka SIM pengendara bisa ditahan oleh pihak kepolisian.

Sebelum ada putusan pengadilan, pemilik SIM harus melaksanakan pelatihan pengemudi jika ingin mendapatkan SIM-nya lagi.

Baca Juga: Baca Garis Tanganmu, Dapat Ungkap Sifatmu yang Sebenarnya! Kamu Tipe yang Mana?

Tetapi jika pelanggaran sudah mencapai 18 poin. Maka SIM yang digunakan pengendara bisa dicabut oleh pihak polisi.

SIM tersebut tak akan lagi bisa digunakan. Dan si pengendara harus melakukan permohonan SIM baru di jalan raya.

Perhitungan Poin tersebut yang bisa menyebabkan tindakan pencabutan SIM bisa dilakukan oleh pihak kepolisian.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang di pikiran-rakyat.com berjudul "Aturan Tilang Kini Gunakan Sistem Poin, Begini Aturannya Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021"***(Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah