Sistem Poin Berlaku, Jika Terlalu Sering Ditilang SIM Akan Dicabut

- 3 Juni 2021, 17:35 WIB
Dalam aturan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tindakan pencabutan SIM bisa dilakukan oleh pihak kepolisian jika pengendara melakukan pelanggaran.
Dalam aturan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tindakan pencabutan SIM bisa dilakukan oleh pihak kepolisian jika pengendara melakukan pelanggaran. /Antara/

Media Magelang -  Hati-hati jika Anda kerap melakukan pelanggaran lalu lintas karena ada aturan baru terkait penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Tak lagi hanya ditilang, kini jika pengendara terlalu banyak melakukan kesalahan akan ada sanksi baru yang akan diterapkan.

Adanya aturan baru terkait penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) di jalan raya bisa membuat SIM bisa dicabut oleh pihak kepolisian.

Berikut adaah penjelasan aturan baru yang bisa membuat tindakan pencabutan SIM bisa dilakukan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Jadwal Tayang Drama Korea Penthouse 3 di Trans TV, Lengkap dengan Sinopsisnya

Aturan mengenai pencabutan SIM pengendara dibahas dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Adapun aturan baru pencabutan SIM ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak 19 Februari 2021 kemarin.

SIM bisa dicabut oleh pihak kepolisian jika si pengendara sudah memenuhi syarat untuk dilakukan pencabutan berdasarkan aturan yang baru disahkan pemerintah.

Dijelaskan dalam aturan tersebut bahwa pencabutan SIM hanya bisa dilakukan jika seseorang sudah terlalu banyak melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Baca Garis Tanganmu, Dapat Ungkap Sifatmu yang Sebenarnya! Kamu Tipe yang Mana?

Untuk penghitungan pelanggaran dan akumulasi poinnya sudah dibahas dalam pasal 35 dan 36.

 

Dalam aturan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 juga dijelaskan pengenaan poin untuk setiap pelanggaran yang dilakukan di jalan raya.

Untuk pelanggaran jalan raya, pasal yang mengatur jenis pelanggarannya adalah pasal 34 dan 35.

Di sana dijelaskan bahwa setiap pelanggaran jalan raya akan mendapatkan pengenaan poin yaitu 1, 3, dan 5 poin.

Pemberian masing-masing poin tergantung jenis pelanggaran sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Lirik Lagu Where Are We Now - Mamamoo, Lengkap Terjemahan

Sedangkan untuk kecelakaan di jalan raya juga akan mendapatkan pengenaan poin.

Poin yang bisa didapatkan jika mengalami kecelakaan di jalan raya diatur dalam pasal 36 yaitu bisa mendapat 5, 10, hingga 12 poin.

Setelah diakumulasikan, akan ada dua tindakan yang didapatkan oleh para pelanggar lalu lintas.

Jika poin pelanggaran sudah mencapai 12 poin, maka SIM pengendara bisa ditahan oleh pihak kepolisian.

Sebelum ada putusan pengadilan, pemilik SIM harus melaksanakan pelatihan pengemudi jika ingin mendapatkan SIM-nya lagi.

Baca Juga: Baca Garis Tanganmu, Dapat Ungkap Sifatmu yang Sebenarnya! Kamu Tipe yang Mana?

Tetapi jika pelanggaran sudah mencapai 18 poin. Maka SIM yang digunakan pengendara bisa dicabut oleh pihak polisi.

SIM tersebut tak akan lagi bisa digunakan. Dan si pengendara harus melakukan permohonan SIM baru di jalan raya.

Perhitungan Poin tersebut yang bisa menyebabkan tindakan pencabutan SIM bisa dilakukan oleh pihak kepolisian.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang di pikiran-rakyat.com berjudul "Aturan Tilang Kini Gunakan Sistem Poin, Begini Aturannya Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021"***(Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah