Sistem Poin Berlaku, Jika Terlalu Sering Ditilang SIM Akan Dicabut

- 3 Juni 2021, 17:35 WIB
Dalam aturan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tindakan pencabutan SIM bisa dilakukan oleh pihak kepolisian jika pengendara melakukan pelanggaran.
Dalam aturan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tindakan pencabutan SIM bisa dilakukan oleh pihak kepolisian jika pengendara melakukan pelanggaran. /Antara/

Baca Juga: Baca Garis Tanganmu, Dapat Ungkap Sifatmu yang Sebenarnya! Kamu Tipe yang Mana?

Untuk penghitungan pelanggaran dan akumulasi poinnya sudah dibahas dalam pasal 35 dan 36.

 

Dalam aturan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 juga dijelaskan pengenaan poin untuk setiap pelanggaran yang dilakukan di jalan raya.

Untuk pelanggaran jalan raya, pasal yang mengatur jenis pelanggarannya adalah pasal 34 dan 35.

Di sana dijelaskan bahwa setiap pelanggaran jalan raya akan mendapatkan pengenaan poin yaitu 1, 3, dan 5 poin.

Pemberian masing-masing poin tergantung jenis pelanggaran sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Lirik Lagu Where Are We Now - Mamamoo, Lengkap Terjemahan

Sedangkan untuk kecelakaan di jalan raya juga akan mendapatkan pengenaan poin.

Poin yang bisa didapatkan jika mengalami kecelakaan di jalan raya diatur dalam pasal 36 yaitu bisa mendapat 5, 10, hingga 12 poin.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah