Kenapa SIM B Tidak Bisa Perpanjangan Masa Berlaku di Layanan SIM Keliling? Temukan Jawabanya Disini

- 27 Mei 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi. Kenapa SIM B Tidak Bisa Perpanjangan Masa Berlaku di Layanan SIM Keliling? Temukan Jawabanya Disini
Ilustrasi. Kenapa SIM B Tidak Bisa Perpanjangan Masa Berlaku di Layanan SIM Keliling? Temukan Jawabanya Disini /seputarcibubur.com

Media Magelang – Sering muncul pertanyaan di kalangan masyarakat tentang mengapa SIM B I maupun B II tidak bisa memperpanjang masa berlakunya di layanan SIM keliling.

Hal ini menuai banyak pertanyan dai masyarakat, pasalnya SIM A dan C dapat melakukan perpanjangan di layanan tersebut, sedangkan untuk SIM BI dan B II tidak bisa.

Berikut ini akan dijelaskan mengapa pemiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) B tak bisa melakukan perpanjangan di SIM keliling.

Baca Juga: Link Nonton Drakor Sell Your Haunted House episode 14 sub Indo Via TV Online Gratis

SIM B I dan B II memiliki peraturan khusus yang membedakannya dengan SIM lain. Hal ini berkaitan dengan kendaraan pemilik SIM B I dan B II adalah kendaraan berat yang berbobot lebih dari 3,5 ton.

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto menuturkan bahwa pemilik SIM B I dan B II yang melakukan pepanjangan harus mengikuti ujian simulator yang ada di Kantor Satpas.

AKP Anrianto menambahkan, tedapat dasar hukum yang tertera dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021,  mengenai kewajiban mengikuti ujian simulator untuk perpanjangan SIM B I dan B II.

Baca Juga: Disinggung Andre Taulany Jadi Presiden, Ganjar Pranowo Mlipir

Oleh sebab itu, pemiliki SIM B I dan B II, baiknya pemilik sim mempersiapkan waktu yang cukup untuk melakukan serangkaian prosedur perpanjangan Surat Izin Mengemudi.

Halaman:

Editor: Fransiskus Ade

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x