Media Magelang – Sering muncul pertanyaan di kalangan masyarakat tentang mengapa SIM B I maupun B II tidak bisa memperpanjang masa berlakunya di layanan SIM keliling.
Hal ini menuai banyak pertanyan dai masyarakat, pasalnya SIM A dan C dapat melakukan perpanjangan di layanan tersebut, sedangkan untuk SIM BI dan B II tidak bisa.
Berikut ini akan dijelaskan mengapa pemiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) B tak bisa melakukan perpanjangan di SIM keliling.
Baca Juga: Link Nonton Drakor Sell Your Haunted House episode 14 sub Indo Via TV Online Gratis
SIM B I dan B II memiliki peraturan khusus yang membedakannya dengan SIM lain. Hal ini berkaitan dengan kendaraan pemilik SIM B I dan B II adalah kendaraan berat yang berbobot lebih dari 3,5 ton.
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto menuturkan bahwa pemilik SIM B I dan B II yang melakukan pepanjangan harus mengikuti ujian simulator yang ada di Kantor Satpas.
AKP Anrianto menambahkan, tedapat dasar hukum yang tertera dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, mengenai kewajiban mengikuti ujian simulator untuk perpanjangan SIM B I dan B II.
Baca Juga: Disinggung Andre Taulany Jadi Presiden, Ganjar Pranowo Mlipir
Oleh sebab itu, pemiliki SIM B I dan B II, baiknya pemilik sim mempersiapkan waktu yang cukup untuk melakukan serangkaian prosedur perpanjangan Surat Izin Mengemudi.