Hal ini berisiko pada status SIM yang akan dinyatakan mati karena pengajuan perpanjangan SIM sudah lewat dari masa berlakunya.
Diketahui SIM B I dan B II dibedakan berdasarkan jumlah berat yang diperbolehkan dan kereta tempelan.
Baca Juga: Download Di Sini PDF Alokasi Formasi CPNS dan PPPK Kabupaten Kudus 2021
Keterangan tersebut ada dalam pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pemegang SIM B I dan B I Umum adalah sopir yang mengemudikan mobil pengangkut barang dan perseorangan atau umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton.
Sementara itu, pemegang SIM B II dan B II Umum adalah sopir kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Baca Juga: 4 Zodiak yang Dikenal Paling Bucin! Ada Gemini Si Pengalah dengan Pasangan
Demikian penjelasan mengenai mengapa pemiliki SIM B I dan B II tak bisa melakukan perpanjangan di layanan SIM keliling.***