Kenapa SIM B Tidak Bisa Perpanjangan Masa Berlaku di Layanan SIM Keliling? Temukan Jawabanya Disini

- 27 Mei 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi. Kenapa SIM B Tidak Bisa Perpanjangan Masa Berlaku di Layanan SIM Keliling? Temukan Jawabanya Disini
Ilustrasi. Kenapa SIM B Tidak Bisa Perpanjangan Masa Berlaku di Layanan SIM Keliling? Temukan Jawabanya Disini /seputarcibubur.com

Hal ini berisiko pada status SIM yang akan dinyatakan mati karena pengajuan perpanjangan SIM sudah lewat dari masa berlakunya.

Diketahui SIM B I dan B II dibedakan berdasarkan jumlah berat yang diperbolehkan dan kereta tempelan.

Baca Juga: Download Di Sini PDF Alokasi Formasi CPNS dan PPPK Kabupaten Kudus 2021

Keterangan tersebut ada dalam pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pemegang SIM B I dan B I Umum adalah sopir yang mengemudikan mobil pengangkut barang dan perseorangan atau umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton.

Sementara itu, pemegang SIM B II dan B II Umum adalah sopir kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Baca Juga: 4 Zodiak yang Dikenal Paling Bucin! Ada Gemini Si Pengalah dengan Pasangan

Demikian penjelasan mengenai mengapa pemiliki SIM B I dan B II tak bisa melakukan perpanjangan di layanan SIM keliling.***

Halaman:

Editor: Fransiskus Ade

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah