Kenapa SIM B Tidak Bisa Perpanjangan Masa Berlaku di Layanan SIM Keliling? Temukan Jawabanya Disini

- 27 Mei 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi. Kenapa SIM B Tidak Bisa Perpanjangan Masa Berlaku di Layanan SIM Keliling? Temukan Jawabanya Disini
Ilustrasi. Kenapa SIM B Tidak Bisa Perpanjangan Masa Berlaku di Layanan SIM Keliling? Temukan Jawabanya Disini /seputarcibubur.com

Media Magelang – Sering muncul pertanyaan di kalangan masyarakat tentang mengapa SIM B I maupun B II tidak bisa memperpanjang masa berlakunya di layanan SIM keliling.

Hal ini menuai banyak pertanyan dai masyarakat, pasalnya SIM A dan C dapat melakukan perpanjangan di layanan tersebut, sedangkan untuk SIM BI dan B II tidak bisa.

Berikut ini akan dijelaskan mengapa pemiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) B tak bisa melakukan perpanjangan di SIM keliling.

Baca Juga: Link Nonton Drakor Sell Your Haunted House episode 14 sub Indo Via TV Online Gratis

SIM B I dan B II memiliki peraturan khusus yang membedakannya dengan SIM lain. Hal ini berkaitan dengan kendaraan pemilik SIM B I dan B II adalah kendaraan berat yang berbobot lebih dari 3,5 ton.

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto menuturkan bahwa pemilik SIM B I dan B II yang melakukan pepanjangan harus mengikuti ujian simulator yang ada di Kantor Satpas.

AKP Anrianto menambahkan, tedapat dasar hukum yang tertera dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021,  mengenai kewajiban mengikuti ujian simulator untuk perpanjangan SIM B I dan B II.

Baca Juga: Disinggung Andre Taulany Jadi Presiden, Ganjar Pranowo Mlipir

Oleh sebab itu, pemiliki SIM B I dan B II, baiknya pemilik sim mempersiapkan waktu yang cukup untuk melakukan serangkaian prosedur perpanjangan Surat Izin Mengemudi.

Hal ini berisiko pada status SIM yang akan dinyatakan mati karena pengajuan perpanjangan SIM sudah lewat dari masa berlakunya.

Diketahui SIM B I dan B II dibedakan berdasarkan jumlah berat yang diperbolehkan dan kereta tempelan.

Baca Juga: Download Di Sini PDF Alokasi Formasi CPNS dan PPPK Kabupaten Kudus 2021

Keterangan tersebut ada dalam pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pemegang SIM B I dan B I Umum adalah sopir yang mengemudikan mobil pengangkut barang dan perseorangan atau umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton.

Sementara itu, pemegang SIM B II dan B II Umum adalah sopir kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Baca Juga: 4 Zodiak yang Dikenal Paling Bucin! Ada Gemini Si Pengalah dengan Pasangan

Demikian penjelasan mengenai mengapa pemiliki SIM B I dan B II tak bisa melakukan perpanjangan di layanan SIM keliling.***

Editor: Fransiskus Ade

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah