SIM C Dibagi Jadi Tiga Jenis Mulai Agustus 2021, Berikut Biaya Pembuatannya

- 3 Agustus 2021, 14:40 WIB
Ilustrasi SIM C yang dibagi menjadi tiga golongan.
Ilustrasi SIM C yang dibagi menjadi tiga golongan. /Foto: Portal Lebak/Dwi Christianto/

Kepolisian RI pun menyebut setiap pemohon yang hendak naik golongan diwajibkan menerbitkan SIM baru.

Golongan SIM C dibuat berjenjang. Jadi, setiap orang yang hendak membuat SIM CII harus lolos dan memiliki SIM C dan SIM CI sejak satu tahun sebelumnya.

Oleh karenanya, jika pengendara sepeda motor hendak membuat SIM CI, pemohon harus memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan. Begitu pula dengan pemohon SIM CII.

Demikian aturan dan biaya pembuatan SIM C yang dibagi menjadi tiga jenis mulai Agustus 2021.***

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x