Kepolisian RI pun menyebut setiap pemohon yang hendak naik golongan diwajibkan menerbitkan SIM baru.
Golongan SIM C dibuat berjenjang. Jadi, setiap orang yang hendak membuat SIM CII harus lolos dan memiliki SIM C dan SIM CI sejak satu tahun sebelumnya.
Oleh karenanya, jika pengendara sepeda motor hendak membuat SIM CI, pemohon harus memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan. Begitu pula dengan pemohon SIM CII.
Demikian aturan dan biaya pembuatan SIM C yang dibagi menjadi tiga jenis mulai Agustus 2021.***