Saat PPKM Darurat, Begini Cara Urus Perpanjangan SIM Online di Situs Korlantas Polri

- 13 Juli 2021, 20:05 WIB
Cara Perpanjang SIM Online Mudah via Aplikasi HP, Tak Perlu Repot Antre ke Kantor
Cara Perpanjang SIM Online Mudah via Aplikasi HP, Tak Perlu Repot Antre ke Kantor /polri.go.id

Media Magelang - Begini tata cara mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pelayanan pembuatan dan mengurus perpanjangan SIM saat penerapan PPKM Darurat dilakukan secara online melalui situs Korlantas Polri. 

Pasalnya, pelayanan SIM secara offline ditutup seama PPKM Darurat berlaku yang kemudian dialihkan dengan layanan SIM Online Polri. 

Masyarakat yang ingin mengurus SIM bisa melakukannya secara online dengan mengakses laman sim.korlantas.polri.go.id.

Baca Juga: Tata Cara Perpanjang SIM Online saat PPKM Darurat, Klik sim.korlantas.polri.go.id

Kini masyarakat tak perlu resah jikan masa berlaku SIM telah habis karena pada masa PPKM Darurat memperpanjang SIM bisa diurus secara online.

Dengan layanan ini, masyarakat bisa mengurus perpanjangan SIM dengan mudah yang bisa dilakukan secara online tanpa harus mengunjungi SAMSAT.

Kendati demikian, proses pengurusan SIM dan perpanjangannya untuk saat ini tidak semua golongan bisa diproses melalui online.

Layanan SIM online ini, baru bisa dinikmati bagi pengendara mobil dan motor atau pemilik SIM A dan SIM C.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x