Nama yang terdaftar dalam link sid.kemendesa.go.id bisa memperoleh bantuan BLT Dana Desa sebesar Rp300 ribu.
BLT Dana Desa bisa didapatkan oleh warga desa yang ekonomi keluarganya terdampak akibat pandemi Covid-19.
Namun, tidak semua masyarakat desa bisa mendapatkan BLT Dana Desa sebesar Rp300 ribu pada tahun 2021.
Sebagai informasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat bahwa penyaluran BLT Dana Desa hingga Mei 2021 mencapai Rp3,09 triliun.
Sementara itu, Kemendes PDTT telah menyalurkan BLT Dana Desa hingga 27 Mei 2021 sebesar Rp21,9 triliun atau 30,48 persen dari pagu yang sebesar Rp72 triliun untuk tahun ini.
Syarat BLT Dana Desa
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 222/PMK.07/2020 menyebutkan bahwa penerima manfaat BLT Dana Desa adalah golongan masyarakat yang harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan, yaitu berikut ini.
- Keluarga miskin atau tidak mampu (tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selama tiga bulan ke depan)
- Tinggal di desa
- Tidak termasuk penerima bantuan: