Media Magelang - Bagi mahasiswa pasti tidak asing dengan istilah Uang Kuliah Tunggal (UKT).
UKT menjadi hal wajib yang dibayarkan setiap satu semester oleh mahasiswa di setiap perguruan tinggi.
Tahun ini pemerintah akan memberikan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.
Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program ini mencapai Rp745,2 miliar.
Mahasiswa yang perguruan tingginya di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dapat mengajukan penerimaan bantuan UKT.
Mahasiswa yang berhak mendapatkan bantuan UKT yaitu sedang menempuh semester 3,5, dan 7.
Baca Juga: Lolos UTUL UGM 2021, Simak Lagi Daftar UKT Bagi Calon Mahasiswa Universitas Gadjah Mada!
Pemerintah mengadakan program ini untuk mengantisipasi dampak pandemi serta perluasan cakupan mahasiswa penerima manfaat Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah.