Daftar Kriteria Penerima Bansos BLT PKH dan Beras 10 Kg Agustus 2021, Cair Capai Rp3 Juta!

- 6 Agustus 2021, 16:45 WIB
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tengah menerima Bantuan Sosial Tunai dari petugas Pos beberapa waktu lalu. Menurut Mensos Tri Rismaharini Pemerintah dalam waktu dekat akan menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) secara bersamaan.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tengah menerima Bantuan Sosial Tunai dari petugas Pos beberapa waktu lalu. Menurut Mensos Tri Rismaharini Pemerintah dalam waktu dekat akan menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) secara bersamaan. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

Media Magelang - Berikut daftar sejumlah kriteria masyarakat yang bisa menjadi penerima bantuan sosial (bansos) BLT PKH dan tambahan beras 10 kg pada Agustus 2021.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) hanya menyalurkan bansos BLT PKH kepada beberapa kriteria penerima, yang dijadwalkan kembali cair pada Agustus 2021. 

Masyarakat yang termasuk kriteria penerima BLT PKH bisa berkesempatan mendapatkan dana bansos mencapai Rp3 juta yang cair bertahap pada tahun 2021. 

Pencairan bansos Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) pada Agustus 2021 merupakan kelanjutan penyaluran periode ketiga, yang berlangsung sejak bulan Juli lalu.

Baca Juga: 7 Golongan Ini Bisa Dapat Bansos Hingga Rp3 Juta, Cek di New DTKS cekbansos.kemensos.go.id

Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bansos BLT PKH 2021 akan mendapatkan dana bantuan mencapai Rp3 juta pada tahun ini.

Kementerian Sosial (Kemensos) akan menambahkan bantuan sebanyak 10 kg beras bagi penerima bansos pada masa penerapan PPKM Level 4.

Pemberian bantuan berupa beras 10 kg diperuntukkan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima program bansos Kemensos, termasuk BLT PKH 2021.

Bantuan Langsung Tunai Program Keluarga Harapan atau BLT PKH dijadwalkan kembali cair pada masa PPKM, termasuk tambahan beras sebanyak 10 kg.

Baca Juga: Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H 2021? Inilah Jadwalnya

Selain dana bantuan tunai dari pemerintah, masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT PKH akan mendapatkan beras 10 kg.

Menteri Sosial (Mensos) RI, Tri Rismaharini memastikan bahwa penerima program BLT PKH 2021 akan mendapatkan tambahan bantuan beras seberat 10 kg. 

Namun, hanya golongan tertentu yang bisa mendapatkan pencairan dana bantuan BLT PKH 2021 beserta beras 10 kg dari Kemensos. 

Pemerintah melalui Kemensos memang sudah sejak awal tahun menggagas Program Keluarga Harapan (PKH) dengan bantuan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai upaya untuk membantu meringankan beban masyarakat.

Pada pelaksanaan PPKM Darurat, penerima bansos Kemensos melalui program BLT PKH bisa bernapas lega pasalnya akan ada tambahan bantuan berupa beras sebanyak 10 kg.

BLT PKH merupakan salah satu program bantuan yang ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Disalurkan Kemensos, golongan masyarakat yang menjadi target penerima bansos BLT PKH 2021 yaitu sebagai berikut:

Kriteria Penerima dan Jumlah Bansos PKH 2021

  • Ibu hamil menerima bantuan Rp3 juta
  • Anak usia dini menerima bantuan Rp3 juta
  • Pelajar SD menerima bantuan Rp900 ribu
  • Pelajar SMP menerima bantuan Rp1,5 juta
  • Pelajar SMA menerima bantua Rp2 juta
  • Lansia meneria bantuan Rp2,4 juta
  • Penyandang disabilitas menerima bantuan Rp2,4 juta

Adapun besaran BLT PKH yang akan diterima masing-masing penerima bansos ini yakni sebanyak Rp3 juta per tahun.

Seperti yang diketahui, Presiden telah menerbitkan instruksi kepada Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mempercepat penyaluran BLT PKH yang diperuntukan untuk KPM pada Juli 2021.

Menurut Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, BLT PKH untuk KPM dengan ibu hamil dan balita di tahun 2021 ini akan dilakukan secara bertahap setiap 3 bulan sekali.

Tahap pertama akan disalurkan pada Januari 2021, kemudian disusul dengan tahap kedua sebelum Lebaran 2021.

Sedangkan tahap tiga diperkirakan akan mulai disalurkan pada Juli 2021, dan tahap keempat akan disalurkan pada Oktober 2021.

Kendati demikian, BLT PKH ini hanya diperuntukan untuk KPM yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Maka apabila belum memiliki KPS, yang bersangkutan dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu.

KPS ini bisa didapatkan dengan mengajukan usulan penerima PKH kepada pihak RT atau RW setempat. Setelah itu, pihak RT atau RW akan menyampaikan pengajuan usulan penerima PKH ke pihak kelurahan.

Apabila dinyatakan layak, usulan penerima PKH lalu akan diajukan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial di tingkat kecamatan.

Jika termasuk kriteria penerima bantuan ini, cek segera nama Anda apakah terdaftar sebagai penerima BLT PKH dan bantuan beras 10 kg yang kembali cair pada Agustus 2021.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah