Ini Tanda Anda Berhak Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021!

- 12 Agustus 2021, 16:42 WIB
Inilah format SMS resmi yang nyatakan anda berhak terima Rp 1 juta dari BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021
Inilah format SMS resmi yang nyatakan anda berhak terima Rp 1 juta dari BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 /Ahmad Fiqi Purba/jurnalmedan/dok BRI

Ketahui juga mengenai kriteria pekerja atau buruh yang mendapat BSU yang diantaranya adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI); 

2. Berstatus sebagai pekerja atau buruh penerima upah; 

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja atau buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019;

5. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000,-, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. 

6. Kriteria terakhir adalah pekerja atau buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

 

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," terang Menaker Ida Fauziyah di Jakarta.

“Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," lanjut Menaker Ida Fauziyah.

Halaman:

Editor: Amallia Putri

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah