Ini Tanda Anda Berhak Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021!

- 12 Agustus 2021, 16:42 WIB
Inilah format SMS resmi yang nyatakan anda berhak terima Rp 1 juta dari BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021
Inilah format SMS resmi yang nyatakan anda berhak terima Rp 1 juta dari BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 /Ahmad Fiqi Purba/jurnalmedan/dok BRI

Media Magelang - Ini dia tandanya anda berhak mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Anda akan mendapatkan SMS dari pihak Kemnaker sebagai pengelola dana BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Dari SMS tersebut akan dinyatakan berhak menerima Rp 1 juta dari BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta 2021 Cair! Selain SMS, Gunakan Link Ini untuk Cek Status Penerima

Anda harus tahu format SMS yang benar dan resmi dari pihak Kemnaker. 

Telah diumumkan oleh pihak Ditjen Perbendaharaan Negara, pencairan dana BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 sudah resmi dilakukan.

Melalui Instagram resmi Ditjen Perbendaharaan, @ditjenperbendaharaan, telah dicairkan sebanyak Rp 947.499 milyar. 

Dana ini yang selanjutnya akan disalurkan kepada karyawan dan buruh yang terdaftar sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Inilah 5 Bank yang Siap Salurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Sebesar Rp 1 Juta!

Berikut adalah format SMS yang akan diterima karyawan dan buruh apabila dinyatakan berhak menerima Rp 1 juta dari Kemnaker.

"Trx Rek.XXXXXXX: bantuan subsidi upah 2021 Batch 1 Rp 1.000.000," 

Bagi yang sampai saat ini belum juga mendapatkan SMS seperti di atas dari Kemnaker, tidak usah khawatir.

Sebab anda bisa cek status penerimaan anda melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut caranya:

Cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021

1. Klik link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html

2. Isi NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir

3. Centang chapta

4. Klik 'lanjutkan'

5. Apabila terdaftar nama dan NIK anda akan tertera, jika tidak akan muncul kalimat 'mohon maaf, data tidak ditemukan'

Ketahui juga mengenai kriteria pekerja atau buruh yang mendapat BSU yang diantaranya adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI); 

2. Berstatus sebagai pekerja atau buruh penerima upah; 

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja atau buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019;

5. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000,-, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. 

6. Kriteria terakhir adalah pekerja atau buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

 

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," terang Menaker Ida Fauziyah di Jakarta.

“Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," lanjut Menaker Ida Fauziyah.

Untuk jumlah calon penerima BSU diperkirakan mencapai 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun.

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," jelas Menaker Ida Fauziyah.

Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 1 juta diberikan sekaligus melalui transfer bank. 

Demikian informasi mengenai format SMS yang resmi dan benar dari pihak Kemnaker yang menyatakan anda berhak mendapatkan Rp 1 juta BSU BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Amallia Putri

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah