Adukan Pungli Bansos Kemensos! Begini Cara Lapor jika BST , PKH, dan BPNT Dipotong

- 13 Agustus 2021, 06:27 WIB
Nomo aduan ini dibuat untuk memastikan hak-hak penerima bansos Kemensos terpenuhi dan terhindar dari praktik pungli. Simpan nomornya!
Nomo aduan ini dibuat untuk memastikan hak-hak penerima bansos Kemensos terpenuhi dan terhindar dari praktik pungli. Simpan nomornya! /ANTARA NEWS/Rivan Awal Lingga

Media Magelang - Menteri Sosial Tri Rismaharini menekankan bahwa pemerintah akan menindak tegas praktik pungli terutama dalam penyaluran bansos Kemensos.

Bansos Kemensos yang masih cair pada Agustus 2021 meliputi BST Rp 600 ribu dan beras 10 kg, PKH, serta BNPT berpotensi terkena pungli atau dipotong saat penyaluran.

Dilansir dari laman kemensos, Mensos Risma intensif melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan hak-hak penerima bansos Kemensos terpenuhi dan terhindar dari praktik pungli.

Baca Juga: Ternyata Ada 7 Kriteria Penerima Bansos PKH 2021 Rp3 Juta dari Kemensos

Mensos Risma ingin memastikan tidak ada satu pihak pun yang memanfaatkan penyaluran bansos Kemensos untuk kepentingan di luar kepentingan penerima manfaat, oleh karenanya disediakan beberapa cara untuk menyampaikan aduan.

Mensos Risma meminta semua pihak untuk mengawal penyaluran bansos Kemensos di lapangan.

Masyarakat diminta untuk lapor jika terdapat indikasi pungli seperti pemotongan jumlah dana atau bantuan yang diterima, di antaranya sebagai berikut:

 

Baca Juga: Ini Dia Cara Cek Nama Penerima Bansos Kemensos 2021, Kabarnya Cair Bulan Agustus Ini!

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah