Menunggu Pencairan BSU Rp1 Juta? Cek Dulu Syarat Terbaru Penerima BLT Subsidi Gaji Agustus 2021

- 17 Agustus 2021, 18:33 WIB
Sambil menunggu jadwal pencairan berikutnya, simak syarat karyawan yang berhak menerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Agustus 2021.
Sambil menunggu jadwal pencairan berikutnya, simak syarat karyawan yang berhak menerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Agustus 2021. /Pexels/ Photo by Ahsanjaya from Pexels/

Media Magelang - Pemerintah telah memulai penyaluran BSU Subsidi Gaji Rp1 juta Tahap 1 pada Agustus 2021, lalu kapan penyaluran berikutnya?

Diketahui total anggaran Rp 8,8 triliun telah disiapkan pemerintah untuk bantuan tunai bagi 8,8 juta pekerja lewat BSU Subsidi Gaji 2021.

PAda minggu ke-2 Agustus 2021, sebagian anggaran BLT Subsidi Gaji dengan total Rp947.499 miliar untuk 947.499 pekerja sudah mulai ditransfer ke rekening penerima BSU Rp1 juta Tahap 1.

Baca Juga: Subsidi Gaji Belum Diterima? Simak Cara Cek Verifikasi Data BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Link Berikut

Bantuan BSU Rp1 juta atau BLT Subsidi Gaji 2021 akan diberikan dengan sasaran karyawan yang dirumahkan, atau yang mengalami pengurangan jam kerja sebagai imbas kebijakan perpanjangan PPKM.

Sambil menunggu jadwal pencairan berikutnya, simak dulu syarat karyawan yang berhak menerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021:

  1. Pertama, pekerja merupakan WNI dibuktikan dengan NIK KTP
  2. Kedua, pekerja terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
  3. Ketiga, pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Keempat, Pekerja / Buruh merupakan penerima upah.
  5. Kelima, pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  6. Keenam, pekerja diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
  7. Ketujuh, belum pernah menerima bansos lain dari pemerintah.

Baca Juga: Begini Cara Cairkan BSU Guru Honorer dan Non PNS Rp1,8 Juta

Menaker Ida Fauziyah menyebut bahwa BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 adalah respons pemerintah untuk meningkatkan daya beli karyawan.

"Kami mengusulkan untuk memberikan subsidi upah kepada pekerja yang terdampak. Nanti subsidi upah ini payung hukumnya akan kami buat dalam peraturan menteri ketenagakerjaan. Kami usulkan bantuan pemerintah ini merupakan program stimulus yang kami koordinasikan dengan Komite PEN, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida Fauziah dalam keterangan pers tentang Rabu, 21 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah