BSU Tahap II Segera Cair, Ini Perkembangan Proses Subsidi Gaji

- 18 Agustus 2021, 12:05 WIB
BSU Tahap II akan segera dicairkan.
BSU Tahap II akan segera dicairkan. /bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id//

Untuk calon penerima yang sudah masuk data Kemnaker, tetapi belum memiliki rekening Himbara, dilakukan proses pembukaan rekening baru secara kolektif.

Perlu diketahui beberapa kriteria penerima BSU 2021, di antaranya:

  1. Penerima BSU adalah karyawan yang maksimal gajinya sebesar Rp3,5 juta per bulan. 
  2. Penerima BSU adalah karyawan yang berada di wilayah PPKM Level 3-4.
  3. BSU diperuntukkan bagi karyawan atau pekerja yang belum mendapat jenis bantuan lain dari pemerintah.
  4. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

Ketentuan lain, ada pengecualian bagi pekerja di sektor jasa pendidikan serta kesehatan tidak akan memperoleh BSU. 

Penerima BSU Ketenagakerjaan diprioritaskan bagi pekerja sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan, serta aneka industri lain dan jasa di luar yang dikecualikan.

Ketentuan sektor tersebut didasarkan pada dengan klasifikasi data sektoral yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. ***

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah